Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi guna mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang di dua lokasi yang berbeda pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Saksi- saksi yang diperiksa adalah pejabat dan ASN Pemkot Semarang yang merupakan anak buah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.
“Hari ini, Rabu (31/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (31/7/2024).
Untuk pemeriksaan di Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang, KPK akan memeriksa Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU); Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcappil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin (MZ); dan Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP).
Ada juga dua PNS atas nama Eko Yuniarto dan Moeljanto, Wiraswasta Kapendi, Penanggungjawab CV Merapi Berdikari Romadhon (RMD) alias Gendhon, dan Direktur CV Dua Putra/ Wakil Seketaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY).
Sedangkan Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi Ketua Gapensi Semarang, Martono (MTN) dan Direktur Utama PT.Deka Sari Perkasa P.Rachamat Utama Djangkar (PRUD).
Pada hari Selasa (30/7/2024) lalu KPK juga telah memeriksa Alwin Basri (AB), sedangkan Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya pada 1 Agustus 2024 mendatang karena menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.