Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap aksi pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo.
Praktik ilegal ini terbongkar usai pihak kepolisian mendapat informasi dari warga pada Jumat (31/1/2025), dari hasil penyelidikan di lokasi polisi menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERE (23).
Diketahui tersangka menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi lalu memindahkan gas LPG subsidi ke gas LPG non subsidi guna meraup keuntungan yang besar.
“Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” terang Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, dikutip dari detik.com Sabtu (8/2/2025).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2024.
“Hasil pengembangannya, tersangka telah beroperasi dari September atau Oktober 2024 sampai digerebek kemarin,” jelas Artanto, Jumat (7/2/2025).
Artanto mengatakan, ERE menjual tabung gas oplosannya di Purworejo hingga Wonosobo. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 231 tabung gas di lokasi.
“Terdiri dari 77 tabung gas ukuran 3 kg kondisi isi, 10 tabung ukuran 12 kg kondisi isi, 34 tabung ukuran 12 kg kosong, 90 tabung ukuran 3 kg kosong,” tutur Artanto.
Selain tabung gas, polisi juga menemukan alat- alat yang digunakan untuk memindahkan gas.
“Juga alat- alat untuk memindahkan gas, 10 selang regulator yang telah dimodifikasi sebagai alat suntik untuk mengalihkan tabung gas LPG dari ukuran 3 kg ke 12 kg,” imbuh Artanto.
Dari hasil pengoplosan gas tersebut tersangka meraup untung sebanyak Rp 140 ribu per tabung yang dijualnya.
“Dari tabung 3 kg dipindah ke 12 kg, harga subsidi LPG 3 kg Rp 15 ribu rata- rata. Kalau nggak subsidi Rp 50 ribu. Kalau dijual harga 12 kg sekitar Rp 200 ribu lebih, jadi keuntungan sekitar Rp 140 ribuan,” ungkapnya.
Menurut Artanto, selisih harga yang tinggi ini lah yang dimanfaatkan pelaku pengoplos LPG untuk meraup keuntungan secara ilegal.