Seorang pria bernama Tri Mulyo (27) ditangkap tim PPA Satreskrim Polrestabes Semarang di rumah kost daerah Menur, Demak, karena menganiaya istrinya. Penganiayaan ini menyebabkan rahang korban patah.
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan peristiwa tersebut diketahui pada hari Kamis (16/5/2024) sekira pukul 16.40 WIB saat teman korban melapor melalui aplikasi LIBAS memberitahukan korban dirawat di RS Bhayangkara.
“ Korban melapor lewat temannya bernama Tata di aplikasi Libas kemarin Kamis pukul 16.40 WIB,” kata Agus, Jumat (17/5/2024).
Pada saat dikunjungi, korban SN (28) mengalami cedera rahang kanan patah, korban mengaku telah dianiaya sejak sebulan lalu pada 15 april 2024 di kost daerah Bangetayu kota Semarang.
“Korban rahang patah selama sebulan, 15 April sampai 16 Mei kemarin,” ucap Agus.
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena cemburu dengan komunikasi korban dengan laki-laki lain di media sosial dengan panggilan sayang. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan emosi karena saat mengecek akun Tiktok istrinya, ada komunikasi yang menyebutkan istrinya suka dengan seorang pria bujang.
“Dia tidur. Iseng ngecek di handphone, kerja dia ada kendala apa. Saya cek TikTok di pemberitahuan ada kata- kata mau cerai. Terus salahnya apa suka sama bujangan,” ungkap Tri.
Setelah melakukan penganiayaan Tri Mulyono pindah tempat tinggal, sebulan berlalu, mertua korban mengantar ke rumah sakit dan akhirnya hari Kamis melapor ke polisi dibantu rekannya.
“Rahang kanan dipukul beberapa kali dengan posisi tidur. Berdiri kemudian diinjak- injak, dipukul beberapa kali pakai hanger kawat kena punggung. Korban diancam tidak lapor ke polisi atau orang lain,” ungkap Agus.
“Hampir sebulan korban menderita patah rahang dan diancam terus. Saat makan hanya buka mulutnya kecil,” sambung Agus.
Diketahui ternyata aksi penganiayaan korban tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku sudah berkali- kali memukuli korban hingga lupa telah menganiaya berapa kali, usia pernikahan keduanya sudah berlangsung 7 tahun.
“Lupa sudah berapa kali (menganiaya),” Ujar Tri.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang- undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.