Kasus pria yang ditemukan pingsan dengan tangan terikat penuh lumpur di jalan tembusan samping Kali Babon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang terungkap.
Sukirman (39) yang ditemukan tergeletak penuh lumpur di pinggir Kali Babon mengalami luka di kepala dan harus menjalani operasi, kini keadaannya telah membaik. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini pun telah tertangkap.
Ade Ilyas Mulyanto (28) warga Tegal dibekuk terkait kasus ini, dari pengakuan tersangka kepada polisi, pada hari Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, dia tidur di dalam truk di pinggir Pantura Semarang- Demak. Saat itu, ponselnya sedang diisi daya.
Ade mengaku, Sukirman (39) telah mengambil ponselnya. Ia lalu mengejar Sukirman menggunakan truknya.
“Saya tidur, di jalan samping jalan raya sekitar jam 22.00 karena ngantuk. Posisi handphone di samping sebelah kiri jok, lagi di- charge. Saya kaget karena ada bunyi klakson. Saya bangun tapi posisi kabel charge sudah keluar dan sudah diambil korban,” ucap Ade di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/5/2024).
“Saya teriak, dia menggunakan motor ngebut sampai jembatan belok kiri, saya kejar pake truk. Itu jalan rusak, pas di jalan ini ada turunan, bisa jatuh. Posisi motor jatuh, terus tertabrak saya dia masuk kolong,” lanjutnya.
Kemudian Ade menarik Sukirman dari kolong dan mengikat tangan dan kaki korban karena takut melawan. Setelah itu, dia mencari ponselnya. Setelah ketemu, dia pergi meninggalkan korban.
“Terus saya tarik, dia masih berontak. Karena takut ada perlawanan, karena saya sendiri, saya ambil tali tambang, saya ikat, saya cari handphone saya, ada di saku belakang, kemudian saya pergi,” jelasnya.
Meski mengaku sebagai korban pencurian ponsel, tapi dia ternyata takut melapor, dan memilih meninggalkan korban di lokasi. Ade takut korban memutarbalikan fakta.
Tim Jatanras Polrestabes Semarang, melakukan penyelidikan dan menelusuri CCTV hingga berhasil menangkap pelaku di Dusun Kademangaran, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (22/5/2024), pukul 05.00 WIB.
Ade Ilyas kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya, ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi juga akan meminta keterangan korban, karena hingga kini korban masih belum mau memberikan keterangan meski sudah pulang dari rumah sakit.