Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penipuan modus gendam yang menyasar atlet renang penyandang disabilitas dan istrinya pada hari Senin (5/10/2026).
Video detik-detik penangkapan pelaku, diunggah salah satunya oleh akun Instagram @kejadiansmg pada hari Kamis (8/10/2026).
“Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penipuan (gendam) korban penyandang disabilitas atlet renang tingkat nasional. Korban mengalami kerugian uang tunai 5 juta dan 1 buah kalung emas seberat 20,19 gram,” tulis akun @kejadiansmg, dikutip pada hari Kamis (8/10/2026).
Dikutip dari laman bsinews.id pada hari Kamis (8/10/2026), diketahui kejadian tersebut terjadi pada saat korban dalam perjalanan pulang ke Cilacap setelah menjemput istrinya di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani, mengatakan, korban dan istrinya sempat ditawari tumpangan oleh dua orang yang mengaku bernama H Ridwan dan Abdul Fatah ketika menggunakan BRT menuju arah Jogja.
Kedua korban mengikuti tawaran tersebut hingga mobil berhenti di sebuah minimarket Jalan S Parman, di minimarket tersebut, muncul tersangka Sutedjo yang mengaku sebagai warga Malaysia yang sedang kesulitan biaya untuk pulang ke Jayapura.
Sutedjo menawarkan barang palsu yang disebut sebagai berlian kepada korban, korban juga dibujuk, menyerahkan uang dan perhiasan dengan iming-iming pengembalian dua kali lipat. Pelaku lain juga berpura-pura iba dan ikut meyakinkan korban hingga akhirnya mengambil uang melalui ATM sebesar Rp5 juta dan menyerahkan kalung emas milik istrinya.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Sutedjo di Kabupaten Sidoarjo pada hari Selasa (6/10/2026) pukul 17.00 WIB, dan pelaku Abdul Fatah ditangkap di Ngaliyan, Kota Semarang pada hari Rabu (7/10/2026) pukul 08.30 WIB.
Hingga kini polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya terhadap janji keuntungan atau cerita dari orang yang belum dikenal.